An-Nawaqidhul Islam 22 : Penjelasan Kaidah Ketiga Kitab Nawaqidhul Islam Bagian 3
Seorang beriman mengucapkan
لا إله إلا الله
Mengucapkan
محمد
رسول الله
Dan dia yakin tentang maknanya, orang yang mengatakan – لا إله إلا
الله – maka harus meyakini bahwasanya ”Tidak ada
sesembahan yang berhak disembah kecuali Allāh” yakin dengan seyakin yakinnya
tidak ada keraguan sedikitpun keraguan didalamnya.
Kalau dia yakin bahwasanya - لا إله
إلا الله - ”Tidak ada sesembahan
yang berhak disembah kecuali Allāh” bagaimana dia masih ragu² tentang kekafiran
orang yang menyembah kepada selain Allāh.
Demikian pula kalau kita yakin bahwasanya ”Muhammad
adalah Rasulullãh” & beliau adalah Nabi yang terakhir.
Bagaimana kita masih meragukan orang yang mengingkari
kenabian Rasulullãh ﷺ.
Orang Yahudi & Nashrani tidak beriman dengan Rasulullãh
ﷺ, bagaimana kita masih
meragukan kekufuran mereka, padahal kita sudah bersaksi & yakin bahwasanya
Rasulullãh “Muhammad adalah Rasulullãh ﷺ “
أَوْ
شَكَّ فِي كُفْرِهِمْ
Atau meragukan kekufuran mereka
إِنَّمَا
الْمُؤْمِنُونَ الَّذِينَ آمَنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
ثُمَّ لَمْ يَرْتَابُوا…
[QS Al-Hujurat 15]
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman adalah orang yang
beriman kepada Allāh & RasulNya
ثُمَّ
لَمْ يَرْتَابُوا…
Dan dia tidak ragu²”.
Beriman & percaya kepada Allāh & RasulNya &
yakin
ۚ أُولَٰئِكَ هُمُ
الصَّادِقُونَ
“maka mereka lah orang-orang yang Jujur didalam
keimanannya”.
Kita harus yakin dengan agama kita & yakin tentang kekufuran
orang yang kafir tidak boleh ragu tentang
kekufuran mereka
أَوْ
شَكَّ فِي كُفْرِهِمْ، أَوْ
صَحَّحَ مَذْهَبَهُم
“Atau membenarkan ajaran mereka”.
Mengatakan bahwasannya:
- Keyakinan orang Nashrani benar
- Yang mengatakan bahwasanya Allāh adalah salah satu diantara tiga
- Atau mengatakan bahwasanya Allāh adalah Ibn Maryam
Kemudian membenarkan ajaran ini. Meskipun dia shalat
bersama kita, meskipun dia hidup bersama kaum muslimin tapi kalau membenarkan
ajaran orang-orang kafir /kekufuran mereka, maka dia telah kufur dengan
kesepakatan para ulama.
Atau mengatakan & membenarkan mazhab & juga
ajaran orang-orang musyrikin yang mereka menyekutukan Allāh Subhānahu wa
Ta’āla, maka meskipun orang tersebut mengaku sebagai orang muslim tapi kalau
dia membenarkan ajaran orang-orang musyrikin maka para ulama telah mengkafirkan
orang yang demikian dengan kesepakatan mereka.
أَوْ
صَحَّحَ مَذْهَبَهُم كَفَرَ إِجْمَاعًا
Maka sungguh dia telah kufur / yaitu telah keluar dari
agama Islām / telah murtad dari agama Islām – إِجْمَاعًا
– dengan ijma para ulama. Artinya tidak ada diantara para ulama yang mengatakan
bahwasanya orang yang demikian muslim, semua ulama dari empat mazhab & juga
yang lain baik Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syafei’i, Imam Ahmad semuanya
mengatakan bahwasanya orang yang demikian adalah orang yang kufur. Aqidah
seorang muslim adalah meyakini tentang kebenaran agama Islām & Allāh
Subhānahu wa Ta’āla tidak menerima kecuali dari agama ini.
Sebagaimana firman Allāh
ان الدين عند الله
الاسلام
Dan Allāh berfirman :
وَمَنْ
يَبْتَغِ غَيْرَ الْإِسْلَامِ دِينًا
فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي
الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ
[QS Al-Imran 85]
“dan barangsiapa yang mencari agama selain agama Islām
maka tidak akan diterima darinya dia diakhirat termasuk orang-orang yang
merugi”.
Sumber : Halaqoh Silsilah Islamiyyah bimbingan Ustadz Abdullah Roy Lc. MA