ikhlas

Friday, March 2, 2018

An-Nawaqidhul Islam 25 : Penjelasan Kaidah Keempat Kitab Nawaqidhul Islam Bagian 2




Di dalam Al-Qur’an ketika Allāh Subhānahu wa Ta’āla menyebutkan ayat warisan

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ ۚ…

[QS An-Nisa’ 11]
Disebutkan di dalam ayat ini oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla tentang beberapa hal yang berkaitan dengan hukum waris.

Bahwasanya :

✓ Anak laki-laki mendapatkan sekian
✓ Anak perempuan mendapatkan sekian
✓ Seorang ibu apabila ada anaknya maka dia mendapatkan sekian
✓ Dan apabila si mayyit memiliki saudara maka dia mendapatkan sekian

Ketentuan dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Kemudian Allāh mengatakan Ini adalah kewajiban dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla

Maksudnya membagikan warisan sesuai dengan yang sudah Allāh bagi adalah sebuah kewajiban

إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Sesungguhnya Allāh adalah Dzat Yang Maha Mengetahui & Maha Bijaksana”.

Thursday, March 1, 2018

An-Nawaqidhul Islam 24 : Penjelasan Kaidah Keempat Kitab Nawaqidhul Islam Bagian 1




Pembatal KeIslaman yang Ke-4

Berkata pengarang rahimahullahu

الرَّابِعُ*: مَنْ اعْتَقَدَ أَنَّغَيْرَ هَدْي النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَم أَكْمَلُ مِنْ هَدْيِهِ وَأَنَّ حُكْمَ غَيْرِهِ أَحْسَنُ مِنْ حُكْمِهِ كَالذِينَيُفَضِّلُونَ حُكْمَ الطَّوَاغِيتِ عَلَى حُكْمِهِ فَهُوَ كَافِرٌ.
Beliau mengatakan:

“pembatal yang ke-4 yaitu pembatal keIslaman ke-4 barangsiapa yang meyakini bahwasanya selain petunjuk Nabi ﷺ lebih sempurna pada petunjuk beliau ﷺ atau meyakini bahwasanya hukum selain beliau ﷺ lebih baik daripada hukum beliau ﷺ, seperti orang yang mengutamakan hukum Thogut diatas hukum Rasulullãh ﷺ “fahuwa kafirun” ( فَهُوَ كَافِرٌ ) maka orang yang demikian adalah orang yang kafir ”.

Ini adalah pembatal keIslaman yang ke-4 dari sepuluh pembatal keIslaman yang dibawakan oleh Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhaab. Apa yang dia lakukan berupa keyakinan ini telah mengeluarkan dia dari keIslaman.

An-Nawaqidhul Islam 23 : Penjelasan Kaidah Ketiga Kitab Nawaqidhul Islam Bagian 4




Dan keyakinan kita tentang kekufuran orang-orang yang Musyrik & orang-orang yang Kafir bukan berarti kita tidak berakhlak kepada mereka, didalam Islām kita meyakini kekufuran orang-orang musyrikin tetapi disana ada batasan², boleh seseorang bermuamalah sesuai dengan batasan² syariat.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla membolehkan kita untuk berbuat baik kepada mereka selama mereka tidak memerangi kita didalam agama kita & tidak mengeluarkan kita dari daerah kita, maka kita diperbolehkan untuk berbuat baik kepada orang-orang Kafir sekalipun, berbuat adil.

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

[QS Al-Mumtahana 8]
“Allāh Subhānahu wa Ta’āla tidak melarang kalian dari orang-orang yang tidak memerangi kalian didalam agama,