An-Nawaqidhul Islam 25 : Penjelasan Kaidah Keempat Kitab Nawaqidhul Islam Bagian 2
Di dalam Al-Qur’an ketika Allāh Subhānahu wa Ta’āla
menyebutkan ayat warisan
يُوصِيكُمُ
اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ ۖ
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ
ۚ…
[QS An-Nisa’ 11]
Disebutkan di
dalam ayat ini oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla tentang beberapa hal yang
berkaitan dengan hukum waris.
Bahwasanya :
✓ Anak laki-laki mendapatkan sekian
✓ Anak perempuan mendapatkan sekian
✓ Seorang ibu apabila ada anaknya maka dia mendapatkan
sekian
✓ Dan apabila si mayyit memiliki saudara maka dia
mendapatkan sekian
Ketentuan dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla. Kemudian Allāh
mengatakan Ini adalah kewajiban dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla
Maksudnya membagikan warisan sesuai dengan yang sudah
Allāh bagi adalah sebuah kewajiban
إِنَّ
اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
“Sesungguhnya Allāh adalah Dzat Yang Maha Mengetahui
& Maha Bijaksana”.