An-Nawaqidhul Islam 42 : Penjelasan Kaidah Kesembilan Kitab Nawaqidhul Islam Bagian 5
Sebagian
mereka beralasan dengan kisah Khodir (yaitu Nabi Khodir alaihi salam), sebagian
mereka mengatakan
“boleh kita keluar dari syariat Rasulullãh ﷺ dengan alasan bahwasanya Nabi Khodir dahulu beliau keluar dari syariat nya Nabi Musa alaihi salam”
Maksudnya
adalah kisah yang Allāh sebutkan didalam surat Al Kahfi, dimana Nabi Musa
alaihi salam didalam sebuah hadits disebutkan, pernah ditanya Bani Israil
“apakah engkau mengetahui disana ada orang yang lebih ‘alam (orang yang lebih tau) pada dirimu”
Maka Nabi
Musa alaihi salam menjawab sesuai dengan ilmunya
”tidak ada disana orang yang lebih tahu dari pada aku”
Bertemulah
Nabi Musa alaihi salam dengan Nabi Khodir dan Nabi Musa alaihi salam meminta
ijin kepada Nabi Khodir menemani beliau & Nabi Khodir mensyaratkan boleh
menemani dalam bepergian tetapi harus bersabar, tidak boleh menanyakan sesuatu
sampai dikabarkan oleh Nabi Khodir alaihi salam.
Maka
terjadilah kisah yang disebutkan di dalam surat Al Kahfi.
Nabi
Khodir alaihi salam merusak sebuah kapal, kemudian membunuh seorang anak kecil
kemudian ketika keduanya (Nabi Musa & Nabi Khodir) mampir kesebuah desa
& mereka tidak menghormati keduanya Khodir alaihi salam mendirikan /
memperbaiki sebuah dinding & ini semua secara dhohir adalah perkara yang
aneh.
Bagaimana
seseorang merusak kapal orang lain, bahkan kapal tersebut adalah milik orang
miskin.
Bagaimana
seorang muslim membunuh anak kecil yang tidak berdosa.
Bagaimana
seseorang ketika tidak dijamu dan tidak dihormati justru berbuat baik kepada
mereka (memperbaiki salah satu dinding yang sudah akan roboh)
Maka ini
pertanyaan² di ajukan oleh Nabi Musa alaihi salam kepada Nabi Khodir, kemudian
dijawab satu per satu oleh Nabi Khodir alaihi salam
Bahwasanya
kapal tadi adalah kapal milik orang-orang miskin & disana ada seorang Raja
yang senang mengambil kapal orang lain dengan tidak hak /dengan dzolim. Nabi
Khodir alaihi salam sengaja merusak kapal tersebut maksudnya adalah dilubangi
dirusak sebagian supaya raja tersebut tersebut tidak mengambil kapal
orang-orang miskin tersebut, karena kapal yang rusak tentu nya raja tersebut
tidak ingin mengambil kapal yang rusak, Raja ingin mengambil kapal yang bagus
(yg masih utuh) adapun kapal yang sudah berlubang maka dia tidak mengambilnya,
sengaja oleh Nabi Khodir dilubangi supaya tidak diambil oleh raja tersebut.
Demikian
pula kenapa beliau membunuh anak kecil tersebut karena beliau diwahyukan oleh
Allāh bahwasanya
anak kecil ini apabila sudah besar akan durhaka kepada kedua orang tuanya. Maka
Allāh ingin menggantikan dengan anak yang lain.
Adapun
dinding, maka dinding tersebut adalah milik kedua anak yatim dan Allāh ingin memberikan kepada keduanya
harta yang ditinggalkan oleh orang tuanya yang ditaruh dibawah dinding
tersebut, baru setelah itu Nabi Musa alaihi salam mengetahui, ternyata memang
disana ada orang yang lebih tahu dari pada beliau alaihi salam & Nabi
Khodir menurut pendapat yang shahih adalah seorang Nabi diantara Nabi nabi
Allāh Subhānahu wa Ta’āla, karena disebutkan didalam Alquran beliau mengatakan
وَمَا فَعَلْتُهُ عَنْ أَمْرِي ۚ
“dan
tidaklah aku melakukan itu semua dari diriku sendiri”
Artinya
beliau melakukan itu semua dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla.
Mereka
mengatakan disini Nabi Khodir alaihi salam keluar dari syariat nya Nabi Musa
alaihi salam. Kemudian mereka mengatakan ini menunjukkan bahwa kita boleh /
sebagian manusia boleh keluar dari syariat nya Rasulullãh ﷺ.
Kita
katakan ini adalah alasan yg tidak benar & alasan yang batil karena Nabi
Khodir alaihi salam bukan termasuk Bani Israel, sedangkan Nabi Musa alaihi
salam diutus kepada Bani Israel.
Oleh
karena itu tidak dikatakan bahwasanya Nabi Khodir keluar dari syariat Nabi
Musa, seandainya Nabi Khodir tidak mengikuti syariat nya Nabi Musa maka ini
adalah jalan yang benar, karena beliau bukan termasuk bani Israel.
Oleh
karena itu tidak dikatakan & tidak benar alasan bolehnya keluar dari
syariat nya Nabi Muhammad ﷺ dengan alasan bahwasanya Nabi Khodir
telah keluar dari syariat nya Nabi Musa
فهو كافر
Maka orang
yang demikian adalah orang yang kafir keluar dari agama Islām, batal amalannya
apabila dia meninggal dunia dalam keadaan tidak Bertaubat dari perbuatan ini
dari keyakinan ini maka dia tidak akan diampuni oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla
& tempat kembalinya adalah Neraka selama² nya disana & diharamkan masuk
ke dalam surga nya Allāh Subhānahu wa Ta’āla
Sumber : Halaqoh Silsilah Islamiyyah bimbingan Ustadz Abdullah Roy Lc. MA