ikhlas

Thursday, July 12, 2018

An-Nawaqidhul Islam 39 : Penjelasan Kaidah Kesembilan Kitab Nawaqidhul Islam Bagian 2



Apabila ada seorang Yahudi atau Nashrani yang mereka mengaku beriman dengan Nabi Musa atau Nabi Isa Alaihi salam, sekarang mendengar kedatangan Rasulullãh , maka tidak halal kecuali harus mengikuti Rasulullãh .

Apabila meninggal dalam keadaan seorang Yahudi & Nashrani & tidak beriman dengan kenabian Rasulullãh maka dia meninggal dalam keadaan kufur kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Rasulullãh bersabda:

(( لا يسمع بي أحدمن هذه الأمة يهودي ولانصراني ثم يموت ولم يؤمن بما أرسلت به إلا كان من أصحاب النار))رواه مسلم.


“tidaklah mendengar tentang kedatangan seseorang diantara umat ini, baik seorang Yahudi maupun Nashrani kemudian dia meninggal dunia & tidak beriman apa yang aku bawa kecuali dia adalah termasuk penghuni Neraka”.


Tidaklah mendengar kedatanganku seorang dari umat ini baik Yahudi maupun Nashrani kemudian meninggal dunia & tidak beriman dengan apa yang aku bawa (tidak masuk kedalam agama Islām) kecuali dia akan masuk kedalam Neraka.

Kabar dari Nabi tentang wajibnya orang-orang Yahudi & Nashrani untuk mengikuti Rasulullãh .

Bahkan bukan hanya itu seandainya sekarang ada seorang Nabi yang masih hidup baik Nabi Musa maupun Nabi Isa maka diwajibkan bagi Nabi tersebut untuk mengikuti Rasulullãh , tidak boleh dia melaksanakan syariatnya.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla mewajibkan bagi Nabi tersebut untuk mengikuti & beriman bahkan menolong Rasulullãh didalam agama & Allāh Subhānahu wa Ta’āla telah mengambil perjanjian kepada seluruh nabi, seluruh Nabi sebelum Rasulullãh telah diambil perjanjian oleh Allāh Subhānahu wa Ta’āla

Apabila datang kepada mereka seorang rasul, yaitu Rasulullãh yang membenarkan apa yang diturunkan kepada mereka (apabila datang kepada beliau) dan mereka masih hidup diwajibkan mereka untuk mengikuti Rasulullãh , beriman dengan beliau & menolong beliau

Ini sudah Allāh ambil perjanjiannya sebelum kedatangan Rasulullãh .
Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

وَإِذْ أَخَذَ اللَّهُ مِيثَاقَ النَّبِيِّينَ لَمَا آتَيْتُكُمْ مِنْ كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَكُمْ لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ ۚ قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَىٰ ذَٰلِكُمْ إِصْرِي ۖ قَالُوا أَقْرَرْنَا ۚ قَالَ فَاشْهَدُوا وَأَنَا مَعَكُمْ مِنَ الشَّاهِدِينَ

فَمَنْ تَوَلَّىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

[Surat Al-Imran 81,82 ]
“ketika Allāh Subhānahu wa Ta’āla mengambil perjanjian dari para Nabi

لَمَا آتَيْتُكُمْ مِنْ كِتَابٍ وَحِكْمَةٍ ثُمَّ جَاءَكُمْ رَسُولٌ مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَكُمْ

Aku telah memberikan kepada kalian kitab & juga hikmah, kemudian datang kepada kalian seorang Rasul

مُصَدِّقٌ لِمَا مَعَكُمْ

Yang membenarkan apa yang kalian bawa

لَتُؤْمِنُنَّ بِهِ وَلَتَنْصُرُنَّهُ

Kalian harus beriman dengan rasul tersebut yaitu Rasulullãh

وَلَتَنْصُرُنَّهُ

Dan kalian harus menolong dia”.

Ini janji Allāh ambil dari para Nabi

قَالَ أَأَقْرَرْتُمْ وَأَخَذْتُمْ عَلَىٰ ذَٰلِكُمْ إِصْرِي ۖ

Kemudian Allāh berkata

“apakah kalian mengikrarkan perjanjian ini /apakah kalian menyetujui perjanjian ini”.

قَالُوا أَقْرَرْنَا ۚ

Mereka mengatakan

“kami berikrar”.

Para Nabi semuanya berikrar apabila datang Rasulullãh niscaya mereka akan beriman kepada Rasulullãh

قَالَ فَاشْهَدُوا وَأَنَا مَعَكُمْ مِنَ الشَّاهِدِينَ

Maka hendaklah kalian bersaksi dan saksikanlah kalian karena sesungguhnya Aku bersama kalian termasuk orang-orang yang bersaksi

فَمَنْ تَوَلَّىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

Maka barangsiapa yang berpaling (dari perjanjian ini) maka mereka adalah orang-orang yang fasik

Sumber : Halaqoh Silsilah Islamiyyah bimbingan Ustadz Abdullah Roy Lc. MA