ikhlas

Monday, October 16, 2017

HSI 7.23 - Hukum Membaca Kitab-kitab Sebelum Al-Qurān (Taurat dan Injīl) Yang Telah Diubah


Para ulama menjelaskan bahwa hukum membacanya ada 2;

⑴ HARAM

Apabila maksudnya adalah mencari petunjuk di dalam kitab-kitab tersebut seakan-akan tidak mencukupkan dirinya dengan Al-Qurān.

Karena Allāh telah mengabarkan bahwa kitab-kitab tersebut sudah diubah, sudah tercampur antara yang haq dan yang bathil.

⇒ Yang bathil jelas kita tinggalkan.

⇒ Adapun yang haq, yang selamat dan tidak diubah maka Al-Qurān yang dijaga oleh Allāh dari perubahan telah mencukupi kita.






◆ Tidak ada kebaikan yang kita butuhkan di dalam agama kita kecuali sudah diterangkan di dalam Al-Qurān.

Allāh Subhānahu wa Ta’āla berfirman:

أَوَلَمْ يَكْفِهِمْ أَنَّا أَنزَلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ يُتْلَىٰ عَلَيْهِمْ ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَرَحْمَةً وَذِكْرَىٰ لِقَوْمٍ يُؤْمِنُونَ
“Apakah tidak mencukupi mereka bahwa Kami telah menurunkan kepadamu sebuah kitab yang dibacakan atas mereka? Sesungguhnya di dalamnya ada rahmat dan peringatan bagi kaum yang beriman.” (QS Al-‘Ankabūt: 51)

Dari Jābir Ibnu ‘Abdillāh radhiyallāhu ‘anhumā, bahwa ‘Umar Ibnu Khaththāb radhiyallāhu ‘anhu mendatangi Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam dan membawa sebuah kitab yang dia dapatkan dari sebagian Ahli Kitab kemudian membacakannya kepada Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam.

Maka Nabi shallallāhu ‘alayhi wa sallam marah seraya berkata: ‘Apakah engkau bingung di dalam agamamu, wahai putra Al-Khaththāb?

Dan demi Zat yang jiwaku berada ditanganNya, sungguh aku telah mendatangi kalian dengan sesuatu yang putih bersih.

Janganlah kalian bertanya kepada mereka (yaitu Ahlul Kitab) tentang sesuatu karena mungkin mereka mengabarkan kepada kalian dengan kebenaran kemudian kalian mendustakannya atau mereka mengabarkan yang bathil kemudian kalian membenarkannya.

Demi Zat yang jiwaku berada di tanganNya, seandainya Mūsā masih hidup niscaya tidak ada pilihan baginya kecuali mengikuti aku.”(Hadits hasan riwayat Imām Ahmad)

Al-Imām Al-Bukhāriy rahimahullāh menyebutkan di dalam Shahīh Bukhāri, ucapan ‘Abdullāh Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā. Beliau mengatakan:

“Bagaimana kalian bertanya kepada Ahlul Kitāb tentang sesuatu sedangkan kitab kalian yang diturunkan kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam lebih baru?

Kalian membacanya dalam keadaan bersih tidak tercampuri dan Allāh telah mengabarkan kepada kalian bahwa Ahlul Kitab telah mengganti kitab Allāh dan mengubahnya.

Dan menulis kitab dengan tangan-tangan mereka dan mereka berkata ‘Ini adalah dari kitab Allāh’ dengan tujuan menjualnya dengan harga yang sedikit.

Bukankah ilmu yang datang kepada kalian telah melarang kalian untuk bertanya kepada mereka?

Tidak demi Allāh, kami tidak melihat seorangpun dari mereka yang bertanya kepada kalian tentang apa yang diturunkan kepada kalian.”

◆ Dikhawatirkan apabila seseorang membaca kitab-kitab tersebut akan membenarkan yang bathil atau mendustakan yang benar atau menjadi tersesat dan terfitnah agamanya.

⑵ BOLEH

Boleh hukumnya apabila dia:

• ⑴ Termasuk penuntut ilmu atau orang yang berilmu dengan Al-Qurān dan Hadits.

• ⑵ Kuat keimanannya dalam ilmu agamanya, khususnya tentang masalah ‘aqidah, tauhid dan lain-lain.

• ⑶ Dan tujuannya adalah ingin:

✓Membantah Ahlul Kitab.

✓Menerangkan penyimpangannya.

✓Menjelaskan pertentangan yang ada di dalam kitab tersebut.

✓Menunjukkan keistimewaan Al-Qurān.

✓Menyingkap syubhat mereka.

✓Dan juga menegakkan hujjah atas mereka.





Dari ‘Abdullāh bin ‘Umar radhiyallāhu ‘anhumā; bahwasanya orang-orang Yahudi datang kepada Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam, kemudian mereka menyebutkan bahwa seorang laki-laki dan wanita di antara mereka telah berzina.

Maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam bersabda: ‘Apa yang kalian temukan di dalam Taurat tentang masalah hukum rajam?’

Mereka berkata: ‘Kami akan membuka aib-aibnya dan mereka akan dicambuk.’

⇒ Maksudnya mereka mengingkari adanya ayat tentang rajam di dalam Taurat.

Kemudian ‘Abdullāh Ibnu Salām radhiyallāhu ‘anhu berkata: ‘Kalian telah berdusta, sesungguhnya di dalam Taurat ada ayat rajam.’

Kemudian mereka mendatangkan Taurat dan membukanya.

Salah seorang diantara mereka meletakkan tangannya di atas ayat rajam.

⇒ Maksudnya menutupi.

Kemudian membaca ayat sebelumnya dan setelahnya kemudian ‘Abdullāh Ibnu Salām berkata: ‘Angkatlah tanganmu!’

Maka dia mengangkat tangannya, maka di dalamnya ada ayat tentang rajam.

Mereka berkata: ‘Dia telah benar, wahai Muhammad, di dalamnya ada ayat tentang rajam.’

Maka Rasūlullāh shallallāhu ‘alayhi wa sallam menyuruh untuk merajam keduanya, kemudian keduanya dirajam.

Berkata ‘Abdullāh Ibnu Salām: ‘Maka aku melihat laki-laki tersebut memiringkan badannya ke arah wanita tersebut ingin melindunginya dari batu.

(HR Muslim)

Para ulama menulis kitab-kitab yang membantah Ahlul Kitab, dan membawakan di dalamnya beberapa nash dari kitab-kitab yang ada di tangan mereka sendiri, seperti:

• Ibnu Hazm, di dalam kitabnya Al-Fashlu Fīl Milali Wal Ahwāi.

(الفصل في الملل والأهواء)

• Abū ‘Abdillāh Al-Qurthubiy, di dalam kitabnya Al-‘I’lāmu Bimā Fī Dīnin Nashāra Minal Fasādi Wal Awhāmi Wa Izh-hāru Mahāsinil Islāmi.

(الإعلام بما في دين النصارى من الفساد والأوهام وإظهار محاسن الإسلام)

• Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah di dalam kitabnya Al-Jawābush Shahīhu Liman Baddala Dīnal Masīhi.

(الجواب الصحيح لمن بدّل دين المسيح)

• Ibnul Qayyim,  di dalam Kitabnya Hidāyatul Hayāra Fī Ajwibatil Yahūdi Wan Nashāra

(هداية الحيارى في أجوبة اليهود والنصارى)

• Dan juga kitab-kitab yang lain.

Sumber : Halaqoh Silsilah Islamiyyah bimbingan Ustadz Abdullah Roy Lc. MA.