An-Nawaqidhul Islam 34 : Penjelasan Kaidah Ketujuh Kitab Nawaqidhul Islam Bagian 5
ۚ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ
اللَّهِ ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ ۚ
[Surat Al-Baqarah 102]
Mereka mempelajari sihir yang tidak memudhoroti mereka
& tidak memberikan manfaat kepada mereka
وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ
Yang memudhoroti mereka di dunia maupun di akhirat
وَلَا يَنْفَعُهُمْ
Dan juga tidak memberikan manfaat kepada mereka
وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ
مِنْ خَلَاقٍ ۚ
Padahal mereka sudah tahu bahwasanya orang yang membeli
sihir ini maka dia diakherat tidak memiliki bagian.
Dan menunjukkan bahwasanya orang yang melakukan sihir dia
adalah orang yang kufur. Karena orang yang kafir di akhirat tidak memiliki
kenikmatan sedikit pun & akan mendapat adzab dari Allāh Subhānahu wa Ta’āla
وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ
مِنْ خَلَاقٍ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
Dan sungguh jelek apa yang mereka beli seandainya mereka
mengetahui.
Ayat ini menunjukkan kepada kita dalam beberapa tempat
bahwasanya sihir adalah kekufuran kepada Allāh Subhānahu wa Ta’āla yang bisa
mengeluarkan seseorang dari Islām.
Oleh karena itu seorang muslim hendaklah menjauhi apa
yang dinamakan dengan sihir dan menasihati orang lain, saudaranya yang masih
melakukan sihir ini & hendaklah membersihkan masyarakat dari tukang² sihir
& hukumannya berat didalam Islām bagi orang yang menjadi tukang sihir.
Karena didalam hadits yang diriwayatkan dari Nabi ﷺ
حَدُّ السَّاحِرِ ضَرْبَةٌ بِالسَّيْفِ
“Hukuman bagi tukang sihir adalah dipotong dengan pedang”
Kenapa demikian?
Karena kerusakan yang ditimbulkan, menyakiti manusia
memisahkan antara seorang suami dengan istri menghancurkan sebuah keluarga,
maka hukumannya didalam Islām adalah di potong dengan pedang artinya dibunuh
& hadits ini ada pembicaraan dikalangan para ulama, ada yg mendhoifkan.
Namun membunuh tukang sihir dengan pedang ini telah datang dari beberapa
shahabat diantaranya dari Umar bin khotob radiallahu anhu di zaman beliau
radiallahu anhu, beliau memerintahkan untuk membunuh setiap tukang sihir baik
laki-laki maupun wanita & ini disetujui oleh para shahabat radiallahu
anhum.
Demikian pula telah shahih dari Hafshah anaknya Umar bin
khotob pernah ada salah seorang budak Hafshah mensihir Hafshoh, kemudian dia
mengaku & mengeluarkan sihir nya setelah itu dia dibunuh karena dia telah
mensihir Hafshoh radiallahu anha.
Kemudian datang juga dari Jundub radiallahu anhu &
Jundub adalah salah seorang shahabat nabi ﷺ yaitu Jundub Ibn Kaaf ketika suatu
saat beliau berada didepan salah seorang Amir /kholifah Bani Umayah yang saat
itu ada seorang laki-laki yang dia melakukan sihir Tahyili (sihir yang berupa
khayalan) dia seakan-akan dilihat oleh manusia saat itu membunuh seseorang
& memotong kepalanya kemudian dia bisa menghidupkan kembali orang tersebut,
ini dilakukan didepan Jundub Ibn Kaaf & juga salah seorang kholifah di
zaman Bani Umayah.
Maka Jundub mendekati orang tersebut kemudian membunuhnya
& sanad nya shahih, menunjukkan bahwasanya hukuman bagi tukang sihir adalah
di bunuh & yg melakukan adalah pemerintah yang melakukan adalah yang
berwenang yaitu penguasa pemerintah yang sah, inilah yang berhak untuk
menegakkan qishos atau hukuman bagi
orang lain *BUKAN* dilakukan secara individu seorang menemukan tetangganya ada
tukang sihir kemudian dia datang & membunuh maka ini tidak diperbolehkan,
yang menegakkan qishos & juga hukuman yang berhak adalah yang berwenang
yaitu para penguasa / pemerintah yang sah, merekalah yang berhak untuk
menentukan & menegakkan hukuman bagi manusia
Sumber : Halaqoh Silsilah Islamiyyah bimbingan Ustadz Abdullah Roy Lc. MA