An-Nawaqidhul Islam 46 : Penjelasan Kaidah Kesepuluh Kitab Nawaqidhul Islam Bagian 4
Seorang
Muslim & juga muslimah yang sudah bersyahadat dengan dua kalimat syahadat
maka hendaklah dia memiliki hirs memiliki semangat, memiliki keinginan untuk
mempelajari agama Allāh & juga mengamalkan apa yang ada didalamnya.
Disana ada
ilmu yang fardhu ‘ain & disana ada ilmu yang fardhu kifayah.
Ilmu yang
fardhu ‘ain ini wajib dipelajari oleh setiap muslim & muslimah (yang
laki-laki maupun yg wanita) yang di Kota maupun yang di Desa. Apabila dia sudah
dewasa maka dia diwajibkan fardhu ‘ain untuk mempelajari ilmu ini, diantaranya
adalah:
Mempelajari
tentang Aqidah, mempelajari tentang Tauhid yang merupakan ushul agama ini /
yang merupakan pondasi di dalam agama ini. Mempelajari makna dari dua kalimat
syahadat, mempelajari rukun iman yang enam, bagaimana cara beriman kepada
Allāh, bagaimana beriman kepada
Malaikat, kepada Rasul-Nya, kepada Kitab-Nya, beriman dengan takdir, bagaimana
beriman dengan Hari Akhir. Ini adalah arkanul iman /rukun² Iman yang wajib
dipelajari oleh setiap muslim & juga muslimah. Dan juga seluruh perkara
yang tidak akan tegak agamanya kecuali dengan perkara tersebut seperti
mempelajari shalat lima waktu (bagaimana caranya, rukun² nya, kewajiban² nya)
& juga mempelajari thaharoh tata cara berwudhu maka ini hukumnya adalah
fardhu ‘ain wajib bagi setiap muslim untuk mempelajari perkara² seperti ini.
Tata cara
menghitung harta warisan atau tentang Al Hudud /tentang hukuman² maka ini
adalah perkara² yang fardhu Kifayah wajib dipelajari oleh sebagian & bukan
merupakan fadhu ‘ain.
Jadi
seorang muslim hendaklah yang pertama adalah memperhatikan ilmu yang Fardhu’ain
apabila ada waktu, apabila ada kemampuan maka silahkan mendalami ilmu yang lain
yaitu ilmu yang hukumnya adalah fardhu kifayah.
Dan disini
beliau mengatakan “termasuk hal yang membatalkan keIslaman yang ke-10 adalah
berpaling dari agama Allāh
لاَ يتعلمه ولا يعمل به
Tidak mau
mempelajari agama Allāh dan tidak mau mengamalkan agama Allāh berpaling /tidak
mau mempelajari, tidak peduli dengan agamanya, tidak mau mempelajari Aqidah,
tidak mau mempelajari Tauhid berpaling & tidak mau mempelajari pondasi
agama Islām ini.
ولا يعمل به
Dan dia
tidak mengamalkan, mengucapkan dua kalimat syahadat secara dhohir secara
lisannya tetapi tidak mau shalat, ketika datang ramadhan tidak berpuasa, ketika
wajib melakukan haji tidak mau melakukan haji, sama sekali tidak mau
mengamalkan syariat agama Islām.
Inilah
yang dimaksud dengan – > الإعراض عندين الله : berpaling dari agama Allāh
Subhānahu wa Ta’āla.
Tidak mau
menuntut ilmu tidak mau mempelajari pondasi agama Islām, tidak mau mempelajari
Aqidah, tidak mau mempelajari tauhid tidak peduli dengan agamanya dan tidak
mengamalkan sama sekali syariat Islām, maka orang yang demikian apa yang
dilakukan adalah membatalkan keIslaman nya, menunjukkan bahwasanya syahadat
yang dia ucapkan dengan lisannya ini adalah sekedar lisan. Tidak diyakini didalam
hatinya, tidak dia percayai didalam hatinya hanya sekedar lisan tetapi dia
tidak amalkan.
Seandainya
dia memahami dua kalimat syahadat mengucapkan dengan lisan dan meyakini didalam
hatinya tentunya dia akan mempelajari agama Allāh, sesuai dengan kemampuan dia
& akan mengamalkan agama Allāh sesuai dengan kemampuan dia. Tapi seseorang
bersyahadat kemudian dia berpaling dari agama Allāh /tidak mau mempelajari
agama Allāh /tidak mau mengamalkan agama Allāh maka inilah yang mengeluarkan
dia dari agama Islām.
Sumber : Halaqoh Silsilah Islamiyyah bimbingan Ustadz Abdullah Roy Lc. MA