ikhlas

Monday, August 6, 2018

An-Nawaqidhul Islam 46 : Penjelasan Kaidah Kesepuluh Kitab Nawaqidhul Islam Bagian 4


Seorang Muslim & juga muslimah yang sudah bersyahadat dengan dua kalimat syahadat maka hendaklah dia memiliki hirs memiliki semangat, memiliki keinginan untuk mempelajari agama Allāh & juga mengamalkan apa yang ada didalamnya.
Disana ada ilmu yang fardhu ‘ain & disana ada ilmu yang fardhu kifayah.

Ilmu yang fardhu ‘ain ini wajib dipelajari oleh setiap muslim & muslimah (yang laki-laki maupun yg wanita) yang di Kota maupun yang di Desa. Apabila dia sudah dewasa maka dia diwajibkan fardhu ‘ain untuk mempelajari ilmu ini, diantaranya adalah:

Mempelajari tentang Aqidah, mempelajari tentang Tauhid yang merupakan ushul agama ini / yang merupakan pondasi di dalam agama ini. Mempelajari makna dari dua kalimat syahadat, mempelajari rukun iman yang enam, bagaimana cara beriman kepada Allāh, bagaimana  beriman kepada Malaikat, kepada Rasul-Nya, kepada Kitab-Nya, beriman dengan takdir, bagaimana beriman dengan Hari Akhir. Ini adalah arkanul iman /rukun² Iman yang wajib dipelajari oleh setiap muslim & juga muslimah. Dan juga seluruh perkara yang tidak akan tegak agamanya kecuali dengan perkara tersebut seperti mempelajari shalat lima waktu (bagaimana caranya, rukun² nya, kewajiban² nya) & juga mempelajari thaharoh tata cara berwudhu maka ini hukumnya adalah fardhu ‘ain wajib bagi setiap muslim untuk mempelajari perkara² seperti ini.

Dan disana ada ilmu yang fardhu Kifayah yang hanya wajib di pelajari oleh sebagian kaum muslimin tidak diwajibkan kepada sebagian yang lain, wajib bagi sebagian apabila sudah dipelajari oleh sebagian orang maka yang lain tidak wajib untuk Mempelajari nya, seperti misalnya:

Tata cara menghitung harta warisan atau tentang Al Hudud /tentang hukuman² maka ini adalah perkara² yang fardhu Kifayah wajib dipelajari oleh sebagian & bukan merupakan fadhu ‘ain.

Jadi seorang muslim hendaklah yang pertama adalah memperhatikan ilmu yang Fardhu’ain apabila ada waktu, apabila ada kemampuan maka silahkan mendalami ilmu yang lain yaitu ilmu yang hukumnya adalah fardhu kifayah.
Dan disini beliau mengatakan “termasuk hal yang membatalkan keIslaman yang ke-10 adalah berpaling dari agama Allāh

لاَ يتعلمه ولا يعمل به

Tidak mau mempelajari agama Allāh dan tidak mau mengamalkan agama Allāh berpaling /tidak mau mempelajari, tidak peduli dengan agamanya, tidak mau mempelajari Aqidah, tidak mau mempelajari Tauhid berpaling & tidak mau mempelajari pondasi agama Islām ini.

ولا يعمل به

Dan dia tidak mengamalkan, mengucapkan dua kalimat syahadat secara dhohir secara lisannya tetapi tidak mau shalat, ketika datang ramadhan tidak berpuasa, ketika wajib melakukan haji tidak mau melakukan haji, sama sekali tidak mau mengamalkan syariat agama Islām.

Inilah yang dimaksud dengan – > الإعراض عندين الله : berpaling dari agama Allāh Subhānahu wa Ta’āla.

Tidak mau menuntut ilmu tidak mau mempelajari pondasi agama Islām, tidak mau mempelajari Aqidah, tidak mau mempelajari tauhid tidak peduli dengan agamanya dan tidak mengamalkan sama sekali syariat Islām, maka orang yang demikian apa yang dilakukan adalah membatalkan keIslaman nya, menunjukkan bahwasanya syahadat yang dia ucapkan dengan lisannya ini adalah sekedar lisan. Tidak diyakini didalam hatinya, tidak dia percayai didalam hatinya hanya sekedar lisan tetapi dia tidak amalkan.

Seandainya dia memahami dua kalimat syahadat mengucapkan dengan lisan dan meyakini didalam hatinya tentunya dia akan mempelajari agama Allāh, sesuai dengan kemampuan dia & akan mengamalkan agama Allāh sesuai dengan kemampuan dia. Tapi seseorang bersyahadat kemudian dia berpaling dari agama Allāh /tidak mau mempelajari agama Allāh /tidak mau mengamalkan agama Allāh maka inilah yang mengeluarkan dia dari agama Islām.

Sumber : Halaqoh Silsilah Islamiyyah bimbingan Ustadz Abdullah Roy Lc. MA