ikhlas

Tuesday, November 19, 2019

HSI 10.60 Pengusiran bani nadhir


Pengusiran Bani Nadhir terjadi setelah perang Badr, disana ada dua sebab pengusiran mereka

① Karena usaha mereka untuk membunuh Rasulullãh ﷺ setelah perang Badr.

Kisahnya setelah orang² Quraisy menulis surat kepada mereka mengancam mereka kepada mereka jika tidak memerangi Nabi ﷺ maka mereka akan diperangi orang-orang Quraisy. Bani Nadhir kemudian ber Azam untuk menghianati Rasulullãh ﷺ, mereka meminta kepada Nabi ﷺ supaya menemui mereka bersama 30 orang shahabat & mereka juga akan membawa 30 orang pendeta mereka untuk mendengar dari Nabi ﷺ.

Mereka mengatakan seandainya para pendeta ini membenarkan beliau maka orang² Yahudi semuanya akan beriman

Ketika Nabi ﷺ dan 30 shahabat mulai mendekat, orang² Yahudi mengusulkan supaya Nabi & 3 orang shahabat nya berkumpul bersama 3 orang pendeta yahudi, apabila 3 pendeta yahudi tersebut menerima maka Bani Nadhir semuanya akan beriman & masing-masing dari 3 orang pendeta tadi sudah dibekali dengan tombak kecil untuk membunuh Rasulullãh ﷺ, akan tetapi rencana ini bocor, seorang wanita yahudi membocorkan kepada saudaranya seorang muslim, setelah muslim ini mengabarkan kepada Nabi ﷺ, Nabi pun segera pulang tanpa menemui mereka. Kemudian Nabi ﷺ mengepung Bani Nadhir & memerangi mereka, mereka pun menyerah & bersedia untuk meninggalkan kota Madinah & diusir dengan syarat boleh membawa seluruh harta mereka yang bisa dibawa dengan Unta² mereka, kecuali senjata, maka mereka akan meninggalkan senjata² tersebut.

② Nabi ﷺ pergi ke Bani Nadhir untuk meminta bantuan kepada mereka dalam membayar tebusan 2 orang kafir yang memiliki perjanjian yg keduanya dibunuh secara tidak sengaja oleh seorang muslim Amr Ibnu Umayyah Addomary.

ketika Nabi ﷺ sedang duduk bersandar tembok merekapun berkeinginan melemparkan batu dari atas beliau ﷺ untuk membunuh beliau, wahyu pun datang kepada beliau ﷺ, kemudian beliau bersegera ke kota Madinah & menyuruh para shahabat untuk mengepung, setelah dikepung 6 hari akhirnya mereka menyerah & bersedia diusir dari Madinah dengan syarat boleh membawa harta² mereka yang bisa mereka bawa dengan unta kecuali senjata.

Disebutkan di dalam Al Qur’an surat Al Hasr ayat ke 5 bahwa Nabi & para shahabatnya membakar & memotong sebagian pohon qurma milik orang yahudi Bani Nadhir selama pengepungan.

Setelah mereka diusir, maka sebagian Bani Nadhir tinggal di khoibar seperti Khuyai bin Ahtob, Salam bin Abil Khukaik & Qinanah bin &Ar Robii sebagian besar mereka pergi ke Syam.

Pengusiran Bani Nadhir ini mengakibatkan beberapa hal, diantaranya

① melemahnya kaum yahudi dan orang-orang munafik di Madinah.

② Menguatkannya Islām di kota Madinah.

③ Orang-orang Yahudi sekarang mengetahui bahwa orang-orang munafik tidak bisa di percaya janjinya mereka tidak menolong Bani Nadhir ketika diperangi dan mereka tidak keluar bersama Bani Nadhir ketika Bani Nadhir di usir dari Madinah.

④ Orang-orang yang sebelumnya mereka tinggal di tanah² orang-orang Anshor & rumah² mereka akhirnya memiliki rumah & tanah sendiri.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada Halaqah kali ini & sampai bertemu kembali pada Halaqah selanjutnya.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Abdullāh Roy
Di kota Jember

*Materi audio ini disampaikan di dalam Grup WA Halaqah Silsilah ‘Ilmiyyah (HSI) ‘Abdullāh Roy.

HSI 10.59 Penghianatan Kaab bin Al Asyraf terhadap perjanjian


Ka’ab bin Al-Asyraf bapaknya adalah orang Arab & ibunya adalah orang Yahudi dari Bani Nadir, dia adalah seorang tukang syair yang sangat memusuhi & membenci Islām. Menang nya kaum muslimin diperang Badr pada tahun 2 Hijriyah memicu kemarahannya, dia mendatangi kota Mekkah mencela Nabi ﷺ & menyemangati orang-orang kafir Quraisy untuk berperang membalas kekalahan mereka diperang Badr.

Ketika kembali ke Madinah maka Ka’ab bin Al-Asyraf merayu wanita² kaum muslimin dengan syair syair nya maka Nabi ﷺ memerintahkan supaya Ka’ab dibunuh
Al Imam Al Bukhari didalam shahih nya telah menyebutkan kisah dibunuh nya Ka’ab bin Al-Asyraf.

Ringkas nya bahwa Muhammad bin Maslamah Al Anshory menunjukkan kesiapannya dalam melaksanakan perintah Nabi ﷺ & beliau meminta izin untuk menggunakan tipu daya, maka Nabi ﷺ mengijinkan karena Ka’ab sudah menjadi Muhariit, yaitu memerangi kaum muslimin, sehingga halal darahnya.

Maka Maslamah mendatangi Ka’ab dengan Pura-pura ingin berhutang Qurma untuk diserahkan kepada Nabi ﷺ & dia berpura-pura menunjukkan kebenciannya kepada Nabi ﷺ. Maka Ka’ab pun meminta sebuah tanggungan berupa wanita² atau anak², maka Muhammad meminta maaf tidak bisa memberikan tanggungan dengan wanita atau anak², dia menawarkan supaya tanggungan tadi berupa senjata, Ka’ab pun menyetujui.

Datanglah Muhammad bersama Abu Nailah (dia adalah saudara sepersusuan dari Ka’ab bin Al-Asyraf) ditambah 3 orang shahabat yang lain, mereka pun memanggil Ka’ab & berjalan lah Ka’ab bersama mereka, kemudian mereka pun membunuh Ka’ab bin Al-Asyraf dengan pedang² mereka.

Orang-orang Yahudi tidak terima dengan apa yang terjadi, maka Nabi ﷺ mengabarkan bahwa Ka’ab telah menghianati perjanjian karena dia menghina Nabi ﷺ sebagai kepala negara dan karena Ka’ab telah dekat dengan musuh² kaum muslimin, bahkan mendorong mereka untuk berperang melawan kaum muslimin.

Adapun membunuh Ka’ab dengan tipu daya maka ini diperbolehkan, karena Ka’ab adalah seorang yang memerangi & perang adalah sebuah tipu daya sebagaimana dalam hadits.

Maka takutlah setelah itu orang-orang yahudi & orang-orang musyrikin & Nabi ﷺ akhirnya mengajak mereka untuk menulis kembali perjanjian supaya menguatkan perjanjian yang sudah dilakukan sebelum perang Badr.

Demikian yang bisa kita sampaikan pada Halaqah kali ini & sampai bertemu kembali pada Halaqah selanjutnya.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Abdullāh Roy
Di kota Jember

*Materi audio ini disampaikan di dalam Grup WA Halaqah Silsilah ‘Ilmiyyah (HSI) ‘Abdullāh Roy.

HSI 10.58 Bani qainuqa membatalkan perjanjian dan diusir


Orang-orang Yahudi tidak konsisten dengan perjanjian yang sudah dibuat bersama kaum muslimin bahkan mereka cenderung memusuhi perjanjian ini yg menyebabkan mereka di usir dari kota Madinah.

Bani Qainuqa’ menampakkan kemarahan & hasad mereka ketika kaum muslimin menang diperang Badr yang terjadi pada tahun II Hijriyah.

Rasulullãh ﷺ berkata kepada mereka :

wahai orang-orang yahudi masuklah kedalam agama Islām sebelum menimpa kalian apa yang menimpa Quraisy

Bani Qainuqa mengatakan :

wahai Muhammad kamu jangan tertipu, kamu membunuh sebagian orang-orang Quraisy yang mereka tidak tahu cara berperang, seandainya kamu memerangi kami, niscaya kamu akan tahu bahwa kami adalah orang-orang yang bisa berperang & kamu belum pernah berperang dengan orang² seperti kami

Ada riwayat yang lemah yang menyebutkan bahwa salah seorang dari Yahudi Bani Qainuqa mengikat pakaian seorang muslimah yang sedang berada di pasar Bani Qainuqa, maka ketika wanita ini berdiri tersingkap lah hijab nya & dia berteriak, datanglah seorang muslim yang kemudian membunuh orang yahudi tadi, kemudian muslim ini dikeroyok oleh orang-orang yahudi & meninggal dunia, setelah itu keluarga muslim tadi meminta pertolongan kepada kaum muslimin yang lain. Adapun pengusiran Bani Qainuqa maka ini adalah kabar yang benar dikeluarkan oleh Al Imam Al Bukhari didalam shahih nya & disebutkan oleh Ibnu Ishak bahwa Bani Qainuqa yang merupakan sekutu Abdullah Ibnu Ubaid Ibnu Salul dikepung oleh Nabi ﷺ selama 15 malam & yang memegang bendera saat itu adalah Hamzah bin Abi Thalib kemudian mereka pun mau menyerah dengan syarat harta mereka diserahkan kepada Nabi & kaum muslimin sementara istri & anak² mereka bawa, Ubadah Ibnu Ash Shaamith beliau lah yang saat itu bertanggung jawab dalam pengusiran Bani Qainuqa & beliau saat itu berlepas diri dari sekutu² nya dari kalangan orang-orang Yahudi & Muhammad bin Maslamah Al Anshori saat itu bertanggung jawab untuk mengambil harta dari orang² Bani Qainuqa.

Demikianlah diusir orang-orang Bani Qainuqa karena mereka menampakkan permusuhan & menyelisihi perjanjian yang bisa menyebabkan ketidak stabilan kota Madinah bukan karena mereka tidak mau masuk Islām.

Demikian yang bisa kita sampaikan pada Halaqah kali ini & sampai bertemu kembali pada Halaqah selanjutnya.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Abdullāh Roy
Di kota Jember

*Materi audio ini disampaikan di dalam Grup WA Halaqah Silsilah ‘Ilmiyyah (HSI) ‘Abdullāh Roy.

HSI 10.57 Aturan diantara penduduk madinah


Nabi ﷺ sebagai pemimpin kota Al-Madīnah telah mengatur hubungan diantara penduduk Madinah. Aturan² tersebut tertulis supaya masing-masing pihak mengetahui hak & kewajibannya, aturan² tertulis tadi dikenal didalam Kitāb² yang lama dengan Al Kitab atau ash Shohifah & sebagian penulis memberi nama dengan Dustur atau Al Watsiqoh, diantara yang m

endatangkan teks aturan² ini adalah Muhammad bin Ishak (meninggal 151H).

Sebagian isi aturan² ini ada didalam shahih Al Bukhari & Muslim, Musnad, Ahmad Sunan abu Dawud, Ibnu Majjah & juga Ath Tirmidzi.

Aturan² tadi terbagi menjadi dua

① Yang berkaitan dengan perdamaian orang-orang Yahudi. Aturan² ini ditulis sebelum terjadinya perang Badr.

② Penjelasan kewajiban & hak kaum muslimin antara muhajirin & Anshor, ini dibuat setelah terjadinya perang Badr.

Disebutkan didalam sebagian riwayat, bahwa aturan² yang berkaitan dengan Muhajirin & Anshor di gantungkan dipedang Rasulullãh ﷺ yang bernama Zulfikor & pedang ini termasuk rampasan perang ketika perang Badr.

Diantara isi aturan² tersebut

①. Umat Islām adalah umat yang satu

②. Orang-orang yang beriman wajib untuk melawan orang yang berbuat dzolim atau dosa atau permusuhan atau kerusakan diantara orang-orang yang beriman meskipun itu adalah anak salah seorang diantara mereka.

③ Seorang Mukmin tidak dibunuh karena membunuh orang kafir.

④ Tidak boleh seorang mukmin menolong orang kafir atas seorang mukmin.

⑤ Ibrohim telah mengharamkan kota Mekkah & Nabi ﷺ telah mengharamkan kota Al-Madīnah.

⑥ Al-Madīnah adalah tanah haram dari bukit ‘Air sampai tempat demikian.

⑦ Barangsiapa yang membuat sesuatu yang baru (dosa /bidah) & melindungi yang membuat perkara yang baru maka dia mendapat laknat Allāh, Malaikat & seluruh manusia.

⑧ Jaminan kaum muslimin adalah satu, orang yang paling rendah diantara mereka diterima jaminan nya.

⑨ Orang-orang Yahudi yang mengikuti kita maka dia berhak ditolong tanpa di dzolimi & tanpa menolong orang yang memusuhi mereka.

⑩ Perdamaian orang-orang yang beriman itu satu, tidak boleh seseorang yang beriman melakukan perdamaian tanpa mukmin yang lain.

⑪ Sesungguhnya apa yang diperselisihkan dikembalikan kepada Allāh & Rasul Nya.

⑫ Orang-orang Yahudi mengeluarkan harta nya bersama orang-orang yang beriman selama mereka diperangi.

Itu adalah sebagian dari isi aturan² tersebut.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada Halaqah kali ini & sampai bertemu kembali pada Halaqah selanjutnya.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Abdullāh Roy
Di kota Jember

*Materi audio ini disampaikan di dalam Grup WA *Halaqah Silsilah ‘Ilmiyyah (HSI) ‘Abdullāh Roy.

HSI 10.56 Ahlus Suffah


Ahli Suffah adalah kelompok orang-orang yang fakir dari kalangan muhajirin di zaman Nabi ﷺ, yang mereka tidak memiliki tempat tinggal sehingga Nabi ﷺ menempatkan mereka dibagian belakang masjid Nabawi, pemuka mereka adalah Abu Hurairoh.

Dahulu Nabi ﷺ apabila ingin mengundang Ahlus Suffah, beliau memanggil Abu Hurairoh, selain orang-orang muhajirin ada sebagian kecil orang-orang Anshor yang tinggal bersama mereka karena ingin hidup juhud meskipun dia memiliki rumah di Madinah seperti Ka’ab bin Malik Al Anshory, Handzolah bin Abi Amir Al Anshory & Haritsah bin Nu’man Al Anshory.

Jumlah Ahlus suffah kurang lebih 70 orang terkadang bertambah & terkadang berkurang. Diantara nama² mereka :

① Abu Dzar

② Watsilah bin Al Asqo

③ Salman Al Farisy

④ Khudzaifah bin al Yamman

⑤ Khobbab bin Al Ard

⑥ Zaid Ibnu Khotob

⑦ Abdullah bin Mas’ud

⑧ Safinah (budak Nabi ﷺ)

⑨ Bilal bin Robbah

⑩ Suhaib Arrumi

⑪ Al Irbab Ibnu Sariah
Dll

Mereka mengkhususkan diri mereka untuk menuntut ilmu beribadah kepada Allāh & berjihad. Dalam waktu waktu senggang mereka untuk shalat, beritikaf, membaca Al-Qurān, mempelajari ayat-ayat Allāh, berdzikir & sebagian mereka menggunakan waktunya untuk belajar menulis, sehingga sebagian mereka dikenal dengan ilmu & hafalan hadits nya, seperti Abu Hurairah & sebagian dikenal mengetahui Hadīts² tentang fitnah seperti Khudzaifah Ibnu Yamman dan sebagian mereka dikenal dengan pemahaman ilmunya didalam Alquran seperti Abdullah bin Mas’ud, meskipun mereka adalah ahli ilmu & ibadah namun mereka tidak ketinggalan ikut serta didalam kegiatan masyarakat & berjihad di jalan Allāh.

Ada diantara mereka yang meninggal ketika perang Badr seperti Sofwan bin Baidho, ada yg meninggal ketika perang Uhud seperti Handzolah, ada yg meninggal perang Al Yamamah seperti Zaid Ibnu Khotob dll.

Ahlus Suffah memiliki pakaian sederhana, terkadang pakaian mereka tidak bisa menjaga diri mereka dari dingin & tidak menutupi tubuh mereka secara sempurna.

Makanan mereka kebanyakan adalah qurma, dahulu Nabi ﷺ sering mengundang mereka & beliau memohon maaf kepada mereka jika makanan yang di hidangkan tidak enak, sering mereka menahan lapar terkadang sebagian mereka pingsan ketika shalat, dan dahulu Nabi ﷺ & para shahabat nya sangat memperhatikan Ahlus suffah, beliau ﷺ sering menziarahi mereka mengunjungi orang yang sakit diantara mereka, duduk bersama mereka, menasihati mereka supaya banyak membaca Al-Qurān & dzikrullah.

Demikianlah keadaan Ahlus Suffah, kemiskinan mereka & kefakiran mereka tidak menghalangi mereka untuk tidak menuntut ilmu, beribadah & berjihad di jalan Allāh.

Itulah yang bisa kita sampaikan pada Halaqah kali ini & sampai bertemu kembali pada Halaqah selanjutnya.


والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Abdullāh Roy
Di kota Jember

*Materi audio ini disampaikan di dalam Grup WA *Halaqah Silsilah ‘Ilmiyyah (HSI) ‘Abdullāh Roy.