An-Nawaqidhul Islam 40 : Penjelasan Kaidah Kesembilan Kitab Nawaqidhul Islam Bagian 3
Seorang
Nabi sekalipun seandainya sekarang masih hidup maka dia wajib untuk Rasulullãh ﷺ.
Di
dalam sebuah hadist suatu saat Umar bin khotob radiallahu anhu membaca sebuah
kitab yang beliau dapatkan dari Ahlul kitab & Rasulullãh ﷺ melihat Umar bin
khotob radiallahu anhu, maka Rasulullãh ﷺ mencela apa yang dilakukan oleh Umar karena
beliau membaca sebuah kitab yang diturunkan kepada Ahlul kitab, kemudian
Rasulullãh ﷺ mengatakan :
وَ الَّذِيْ نَفْسِيْ بِيَدِهِ ، لَوْ كَانَ مُوْسَى حَيًًّّا مَا وَسِعَهُ إِلاَّأَنْ يَتَّبِعَنِيْ
Beliau
mengatakan
“Demi Dzat yang jiwaku berada ditanganNya seandainya Musa (yaitu Nabi Musa alaihi salam) sekarang ini hidup niscaya dia tidak boleh melakukan kecuali harus mengikuti diriku(beriman dengan diriku)”.